Jumat Curhat Polres Jombang bersama Dewan Masjid Indonesia Bahas Kamtibmas

58

Jombang | SIGAP88 – Jumat Curhat Program Prioritas Kapolri guna menampung langsung keluhan kamtibmas dari masyarakat serta menjalin silaturahmi erat digelar Polres Jombang. Jumat Curhat Polres Jombang kali ini bersama pengurus dewan masjid indonesia (DMI) Kabupaten Jombang di Ruang JCC Polres Jombang.

Hadir Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Wakapolres Kompol. Hari Kurniawan, Kasatintelkam AKP Budi Santosa, Kepala Kemenag Muhajirin, Didik Tondo Susilo dan Fathurahman Tsani dari MUI Jombang serta Ketua PC DMI tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Jombang Sebanyak 21 Orang. Pada kesempatan tersebut, mereka menyampaikan curhatan serta masukan kepada Polres Jombang. Ssebagaiman seperti disampaikan oleh Fatckhur Rahman.

Baca Juga  Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

“Kiranya mendapatkan perhatian bersama terkait maraknya keberadaan Cafe yang ada di Kabupaten Jombang yang dapat mengganggu ketentraman di masyarakat seperti beroprasi sampai larut malam dan memutar musik dengan suara yang keras,” ujar Fatckhur Rahman.

Perwakilan-perwakilan DMI Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Jombang mengharapkan kebersamaan dan sinergitas perlu dikuatkan antara ulama dan dan umaro dalam menghadapi situsai Jelang pemilu 2024.

“Dapat lebih ditekankan kembali kepada bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Jombang agar dapat mengajak 3 pilar memberikan imbauan kepada cafe terkait adanya cafe yang bising dan sampai larut malam sehingga dapat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Tasyakuran HUT Korps Brimob Polri ke 79, Wakapolres Jombang Tekankan Anggota Solid dan Jaga Kekompakan

Kapolres Jombang mengatakan bahwa memang benar maraknya angkringan dan Cafe berpotensi mengganggu ketertiban terutama lokasi Cafe dekat dengan tempat ibadah yang mengganggu kegiatan beribadah.

“Kami bersama akan berkolaborasi dengan 3 Pilar untuk menjaga ketentraman di masyarakat,” ujarnya.

Ia lalu mengatakan bahwa terkait perundang-undangan penertiban cafe bertopang pada peraturan daerah dan ranahnya berada pada Satpol PP.

“Tetapi kami tetap akan bersama berkomunikasi dan bekerka sama serta mengerahkan bhabinkamtibmas untuk bersama 3 pilar di desa-desa dapat mengingatkan cafe yang beroperasi sampai jam 10 malam dan mengganggu ketentraman di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Lokal, Dandim 0826 Apresiasi Festival Tari Unggulan Kabupaten Pamekasan

Kapolres Jombang mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE