Jaka Jatim Tutut Agar Tersangka Kasus OTT Dana Hibah Pemprov Jatim Jadi JC

97

Sidoarjo | SIGAP88 – Sidang kedua Sahat Tua Simanjuntak yang di gelar hari ini Selasa, 30 Mei 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur (Jatim) merupakan momen yang tepat dalam memberikan kesaksian hukum terkait apa yang menimpa dirinya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelumnya, Sahat berhasil diamankan oleh KPK terkait alur dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang setiap tahunnya mendapat kurang lebih Rp 10 triliun yang dibagikan kepada legislatif (Anggota DPRD Jatim).

Berdasarkan hasil reses di masyarakat (serap aspirasi) dan jatah eksekutif yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Kepala Dinas atau OPD Pemprov Jatim sesuai dengan kebutuhan masyarakat di bawah.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Jombang bersama Forkopimda Tanam Jagung di Kecamatan Tembelang

Sehingga dalam hal itu Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak kepada Sahat Tua Simanjuntak agar jujur dan transparan dalam persidangan yang di gelar hari ini, sehingga bisa membongkar alur dana hibah yang selama ini dimainkan,

“Tentunya itu semua ada peran dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, serta Pimpinan Komisi di DPRD Jawa Timur dan juga peran Gubernur Jatim, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur”. kata Ketua Korlap aksi, Musfiq

Selain itu aktivis yang kerap disapa Musfiq inthegeng juga mengatakan, Sahat Tua Simanjuntak harus siap dan tegas menjadi Justice Collaborator (JC) dalam persidangan tersebut, karena ada informasi bahwa Sahat banyak menerima paket dana hibah punya dewan lainnya yang dititipkan untuk dijual kepada kliennya di bawah dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari Fee (Ijon) tersebut.

Baca Juga  Danramil 0826-10 Waru bersama Forkopimcam Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Tlonto Ares

“Informasi yang beredar dan investigasi (Jaka Jatim) di lapangan bahwa, dana hibah Pemprov Jatim yang selama ini menjadi bulan-bulanan APH sudah terbongkar, kemudian banyak pekerjaan yang di alokasikan dari dana hibah fiktif secara umum, dan banyak yang tidak dikerjakan, dikarenakan pengambilan Fee/Ijonnya 30% sampai 40% dari pagu anggaran”. terangnya

Bahkan dengan adanya program dana hibah di Pemprov Jatim sampai hari ini, baik jatah yang diberikan kepada eksekutif maupun legislatif Pemprov. Jatim, kalau program ini berkelanjutan maka APBD Pemprov Jatim tidak akan pernah produktif dan tidak bermanfaat kepada masyarakat Jawa Timur, justru hanya menguntungkan kepada para mafia dan korlap dana hibah.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

“Dengan itu kami dari Jaringa Kawal Jawa Timur mendesak kepada Pengadilan Tipikor Surabaya agar supaya Hakim atau Jaksa Peka terhadap para terdakwa dan saksi yang akan dipanggil, karena kami pastikan banyak yang akan mengelak dan berkompromi untuk tidak membuka keburukan dan cara memainkan”. tegasnya

Sementara, selama aksi demonstrasi berlangsung pihak Pengadilan Tipikor tidak menemui dan memberikan statement kepada massa aksi

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE