Sumenep | SIGAP88 – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Zainal menyebutkan ada sekitar 52 Perusahaan Rokok (PR) yang telah mengantongi izin dari Bea Cukai ditengarai masih memproduksi rokok ilegal.
“Kami telah mengantongi data sebanyak 52 PR yang telah berizin dari bea cukai,” kata H. Zainal. Sabtu (20/05).
Zainal menambahkan, namun dari 52 PR tersebut yang telah berizin masih banyak yang memproduksi rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal semakin masiv.
“Peredaran rokok semakin masiv dikarenakan pabrik rokok yang mempunyai izin resmi masih memproduksi rokok ilegal”ungkapnya
Maka dari itu, kata politisi PDI-P ini perlunya sosialisasi dari pihak bea cukai kepada para owner PR, dan perlunya tindakan tegas dari pihak bea cukai terhadap perusahaan rokok yang nakal.
“Kami sangat mendorong kepada pengusaha rokok agar selalu mengikuti aturan dan undang undang yang berlaku,” ujarnya
Dirinya berharap kepada bea cukai Madura untuk intens melakukan kontrol kepada PR yang ada, agar bisa menekan produksi rokok ilegal.
“Bea cukai bisa berkolaborasi dengan pihak terkait seperti TNI dan Polri serta Satpol PP untuk melakukan penegakan terhadap PR yang nakal,” pungkasnya.