KPK Berencana Agendakan Pemeriksaan Gubernur Jatim

16

Jakarta | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur pasca pengeledahan di kantor Gubernur Jatim pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan itu, diduga buntut penyidikan kasus dana hibah wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Bahkan KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan hingga ke kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Kamis (23/12).

Sejumlah kantor dinas yang disambangi adalah Dinas Sosial, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga hingga Dinas PU Sumberdaya Air Pemprov Jatim di kompleks perkantoran Jalan Injoko Surabaya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, mengatakan orang yang terkait dalam kasus ini sangat dibutuhkan keterangannya untuk kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Baca Juga  Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Binaan

“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ali Fikri, Kamis(23/12)

Ali Fikri memastikan KPK akan bertindak profesional dalam pengusutan kasus rasuah dana hibah ini.

Ali Fikri juga menegaskan, pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut pasti akan diminta pertanggungjawabannya.

“Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tegasnya

Baca Juga  Kepala DPMPTSP Sumenep Sebut Capaian PAD Restribusi Daerah PBG Lampaui Target
wakil dprdjatim kpk
KPK saat rilis penangkapan Wakil DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

Diberitakan sebelumnya, Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapura dan dollar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar

Sahat diduga menerima uang tersebut dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid

Dalam pengembangan OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Ajak Pemuda Implementasikan Semangat Pahlawan

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE