KPU Pamekasan : Penambahan Dapil Harus melalui Mekanisme

42

Pamekasan | Sigap88 – Setiap penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melalui mekanisme yang ada,

Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Pamekasan, Fathurrahman, mekanisme penambahan dapil harus sesuai dengan amanah Undang Undang.

“Rencana merubah dan menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang harus sesuai dengan amanah Undang Undang, KPU harus mengusulkan rancangan dapil,” kata Fathurrahman. Rabu (23/11)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Evakuasi ODGJ di Jungcangcang

Fathurrahman menjelaskan, setidaknya KPU mengusulkan minimal 2 rancangan dapil ke KPU RI. “KPU Pamekasan telah mengusulkan 2 rancangan dapil Kabupaten Pamekasan untuk tahun 2024 nanti,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU RI mengumumkan kepada masyarakat, yang nantinya masyarakat akan memberikan tanggapan tentang usulan rancangan dapil yang telah di usulkan.

Akan tetapi, rancangan usulan dapil yang telah di terima oleh KPU RI harus melalui tahapan selanjutnya yaitu uji publik. “Uji publik ini melibatkan semua stakeholder seperti, Pemerintah Daerah, partai politik, tokoh masyarakat, praktisi, akademisi dan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Warga Desa Bicorong

“Tentunya, kami tetap mengacu kepada mekanisme, dan dukungan dari masyarakat merupakan hal yang paling diharapkan,” imbuhnya.

Diketahui, Daerah Pemilihan di Kabupaten Pamekasan sebelumnya ada 5 dapil di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, dan KPU Pamekasan mengusulkan untuk menambah 1 dapil.

Rencana penambahan dapil tersebut dilakukan dengan cara memecah dua dapil pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, yakni dapil tiga dan dapil lima. Dan rencana penambahan dapil tersebut difokuskan di dua dapil berbeda.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE