NGANJUK | SIGAP88 – Guna memberantas illegal logging, Polres Nganjuk bersama Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Gedung Rupatama Polres Nganjuk, Kamis (17/11/22).
Dalam MoU itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, menyampaikan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga kelangsungan peradaban di muka bumi.
Boy juga menyebut Perhutani mempunyai mandat dan peran yang penting dalam menjaga ekosistem tersebut, begitupun dari sisi keekonomiannya. Dengan demikian ada nilai bisnis dan pendapatan negara dari pengelolaan hutan yang nantinya akan kembali kepada kepentingan rakyat.
“Polisi, dalam hal ini khususnya Polres Nganjuk, akan dengan senang hati membantu pihak Perhutani dalam menjaga aset negara dari kecurangan-kecurangan oleh pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau illegal logging. untuk itu kami berharap setelah penandatanganan MoU ini kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Nganjuk akan turun bahkan menjadi zero,” tutur Boy
Sementara Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan, ada penurunan kasus sejak tahun lalu dan berharap tahun ini setelah penandatanganan MoU akan berdampak signifikan dalam menekan angka illegal logging di wilayah Nganjuk, Jombang dan Kediri.
“Perhutani sendiri sangat mendukung penegakan hukum dengan tetap berupaya menerapkan konsep 3 C (Cegah Masuk, Cegah Tebang dan Cegah Angkut) demi menjaga kondusifitas wilayah kita,” ucap Wahyu.