Jombang | SIGAP88 – Rencana penerbangan balon udara tanpa awak pada Senin (9/5/2022) berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Jogoroto, Jombang, Jawa Timur.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah balon yang siap diterbangkan ke udara.

Pelarangan menerbangkan balon udara yang akan dilakukan masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu karena dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan jalur penerbangan serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Moh. Darul Hudha, Senin (9/5/2022).

Baca Juga  Gunakan ETLE Handheld, Polsek Krian bersama Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Pelanggar Lalulintas

Darul menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya balon udara yang diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama anggota dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya. Alhasil, didapati masyarakat yang akan menerbangkan balon udara tanpa awak.

“Karena tidak ada yang mengaku memilikinya, maka dengan disaksikan Tokoh masyarakat bernama Sulaiman (52) warga desa Ngumpul Jogoroto Jombang kemudian balon udara itu diamankan ke Mapolsek Jogoroto” terangnya.

Dijelaskan Darul balon udara tersebut berdiameter 4 meter “Balon udara itu berwarna merah kombinasi, kuning dan biru terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Komsos dengan Warga Desa Majungan

Lebih lanjut, Darul mengatakan, Polsek Jogoroto melalui Bhabinkamtibmas selama ini gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak.

Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran.

“Sejak awal kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab bisa menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.

Selain itu, juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bisa membakar sesuatu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Petani Panen dan Giling Padi di Sawah

“Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan dampaknya bisa berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Pelarangan bagi seseorang yang tetap melakukan hal tersebut, lanjut Kapolsek, bisa dikenakan Pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, “dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE