Gelapkan Motor, Warga Asal Gempol Dibekuk Polisi

12

Sidoarjo, Sigap88 – Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, dengan tersangka NH (35 tahun) warga Gempol Pasuruan.

Pada Press Release Selasa (18/1/2022) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Oscar Stefanus Setja menyampaikan bahwa asal kejadian berawal dari perkenalan antara pelaku NH dengan korban K (45 tahun) seorang janda warga Tulangan Sidoarjo dari jejaring media sosial.

Pada perkenalan itu, NH yang sudah beristri dan mempunyai seorang anak ini mengaku masih bujangan. Selama enam bulan mereka akrab di medsos, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor milik K untuk digunakan ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Korban mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh pihak Kepolisian. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, PT TPS Raih Penghargaan BUMN Branding and Marketing Award

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Perwira Menengah dengan Tiga Melati di pundak ini.

Dengan kejadian ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.(YL)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE