Simpan Sabu 13 gram Warga Sumenep, Diringkus Satresnarkoba

18

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu sabu. Selasa (18/01) sekira pukul 03.30 wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap 5 orang pengidar dan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari masyarakat bahwa ke 5 orang tersebut sering membawa Sabu sabu dari Kecamatan Tamberru, Kabupaten Pamekasan.

Sehingga personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif aktifitas ke 5 tersangka dan kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu .

“Petugas mendapat informasi bahwa 5 orang sedang mengendarai mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM ke salah satu rumah dengan alamat Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat,” ungkap Kasubbag Widiarti.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bantu Warga Desa Banban Pangkas Pohon

Selanjutnya, petugas langsung menuju kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan, dan benar datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersebut yang berada didalam mobil, dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram yang dibungkus dengan Sobekan plastik warna hitam dan Sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Bantu Tingkatkan Produktivitas Jagung di Pamekasan

Setelah dilakukan introgasi barang bukti tersebut adalah milik tersangka AM. “Saat dilakukan pengembangan terhadap rumah tersangka AM barang bukti berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik SS.

Selanjutnya ke 5 tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ke 5 tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga  Babinsa Dempo Barat Ajak Petani Maksimalkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Diketahui, kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut berinisial, AM (21) alamat jalan Imam Bonjol Gg. I Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, inisial SS (27) alamat Dusun Bringin Desa Bringin Kecamatan Dasuk. Inisial LQ (29) alamat Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Inisial IW (20) alamat Desa Gadding Kecamatan Manding. Inisial FM ((23) alamat Desa Bangkal Kecamatan Kota, Sumenep.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE