523 warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Senin (17/8/2026). Sebanyak 523 warga binaan menerima remisi.

PAMEKASAN | SIGAP88 — Sebanyak 523 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut diumumkan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di lapangan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Upacara diikuti warga binaan serta jajaran petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan. Kegiatan tersebut juga dihadiri anggota Dharma Wanita Lapas Pamekasan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan tidak dapat memimpin langsung upacara karena sedang mengikuti kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di Jakarta. Posisi pembina upacara kemudian dipercayakan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Taufiqul H.

Dalam keterangannya, Taufiqul H menyampaikan terdapat 724 warga binaan yang mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 523 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi. Sementara 116 warga binaan lainnya disebut belum memenuhi persyaratan.

Taufiqul menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penilaian bagi warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.

Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.

Menurutnya, pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

“Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan wujud apresiasi dari negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan untuk mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” katanya.

Terkait jenis perkara, Taufiqul menyebut mayoritas penerima remisi merupakan warga binaan yang tersangkut perkara tindak pidana umum.

“Sebanyak 70 persen, remisi diberikan untuk kasus tindak pidana umum, dan 30 persen diberikan untuk kasus narkotika,” ujarnya.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk memperkuat proses pembinaan dan pelayanan.

Taufiqul menegaskan, jajaran Lapas Kelas IIA Pamekasan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Lapas Kelas IIA Pamekasan akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN