Pamekasan | SIGAP88 – Kapolsek Pademawu Iptu D. Riawanto dan anggota melakukan investigasi ke salah satu rumah kost desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terkait dengan meninggalnya seorang ibu rumah tangga. Selasa (28/05) malam.
Berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 18.00 wib bahwa ada seorang wanita telah meninggal dunia di salah satu rumah kost milik Remiati di desa Buddagan
Selanjutnya Kapolsek beserta anggotanya langsung meluncur ke TKP yang juga di ikuti oleh tim Unit Identifikasi Polres Pamekasan Tiba di TKP dan langsung melaksanakan identifikasi.
Kapolsek Pademawu Iptu Riawanto menyampaikan bahwa dari investigasi yang di peroleh ibu rumah tangga yang meninggal di rumah kost milik Remiyati bernama Hariyani (42), wanita warga Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjen Kidul Kabupaten Blitar
“Dari hasil olah TKP yang kami lakukan, wanita yang meninggal bernama Hariyani merupakan istri dari Mateus Heru (45) alamat Jl. Ciliwung Gg III No 23 Rt 002 Rw 002 Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjen Kidul Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolsek Pademawu Riawanto.
Riawanto menjelaskan, sesuai dengan kesaksian dari Asyari Candra, bahwa pada pukul 18.00 wib dirinya di telpon oleh suami korban (Heru) meminta tolong kepadanya untuk mendatangi istrinya yang menginap di kost Remiati dikarenakan korban di hubungi melalui pesan whatshap tidak ada jawaban dari pagi.
“Saat saksi sampai di rumah kost milik Remiati, membuka kamar nomer 3 yang ditempati oleh korban dan sambil menghungi suami korban dengan cara Video Call sebelum masuk kamar kost.
“Saat di dalam kamar kost, saksi melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang dan posisi tangan ke atas,” papar Kapolsek
Selanjutnya Saksi menghubungi Pemilik Kos Ibu Remiati dan Sdri saksi Rehlatun Sholehah untuk menutup korban dengan selimut.
Hasil pemeriksaan luar tubuh korban oleh tim
Unit Identifikasi Polres Pamekasan tidak ada bekas penganiayaan, dan seluruh tubuh korban dalam kondisi membiru.
“Keluarga korban tidak mengizinkan untuk dilaksanakan otopsi terhadap jenazah korban dan ingin untuk langsung di bawa kerumah duka di Kabupaten Blitar dengan memakai Ambulance Cahaya Ummat Pamekasan Nopol W 1286 EA.,” jelasnya
Untuk surat pernyataan untuk tidak dilaksanakan Visum saat ini masih di titipkan kepada pengantar jenazah (saksi) yang telah di percaya oleh suaminya untuk di mintai tanda tangan
“Barang bukti yang di amankan di Polsek Pademawu berupa Obat-obatan milik Korban, dan untuk barang berharga Hp, uang dan lainnya di bawa oleh pengantar jenazah ke rumah Duka di Blitar.” Pungkasnya (*)