Surabaya | SIGAP88 – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Walikota Eri menerbitkan Surat Edaran nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu, untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024

Dalam surat edaran tersebut, Eri Cahyadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushalla, harus dilakukan secara tertib serta disiplin.

Selain itu, setiap pengurus masjid, mushalla, lembaga sosial atau keagamaan, hingga kelompok masyarakat, diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga  Bupati Sumenep Hadiri Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Seperti di masjid, mushala, lembaga sosial, atau lembaga keagamaan.

Advertisement

“Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Eri dalam keterangannya yang diterima redaksi sigap88.com , Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Walikota Surabaya ini juga mengimbau, agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Agama(Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushala.

Baca Juga  Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan, Stenven Nilai Polemik Kegiatan di Pelabuhan DABN Probolinggo Tidak Profesional

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyampaikan, salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 mendatang, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Selain itu, Eri turut mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya penyebaran materi yang berisi provokasi, baik itu melalui media sosial, atau media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.

“Bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in)” kata Eri

Baca Juga  Sukseskan Pilkada 2024, MUI Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Tak hanya itu, Eri meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama ramadan.

“Untuk kegiatan membangunkan sahur/ patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” pungkasnya(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE