Waisak, 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim dapat Remisi

99
Narapidana yang beragama Budha yang mendapatkan remisi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim Jumat(24/5/2024)

Surabaya | SIGAP88 – Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com , Jumat (24/5/2024)

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelas Heni

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024. “Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” urainya.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas Gaungkan Safety Awareness Serentak di Seluruh Indonesia

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.

Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang.

Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Baca Juga  Cuti Kampanye Berakhir, Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Serah Terima Tugas ke Eri Cahyadi

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE