Sumenep | Sigap88 – Inisial RZF (28) yang merupakan Warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum akibat menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H. M.H dalam rilis group menyampaikan bahwa, tersangka RZF merupakan target operasi dikarenakan dari informasi masyarakat bahwa tersangka RZF sering melakukan transaksi narkoba dan berpesta sabu di rumahnya.
“Anggota Polsek Kangean langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka RZF Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa sedang ada pesta narkoba,” ungkap Agus Sugito.
Kata Agus, sesuai dengan informasi yang diterima maka, anggota Polsek Kangean pada hari Selasa 23 Agustus 2022 melakukan penggerebekan ke rumah tersangka RZF.
“Saat petugas melakukan penggerebekan tersangka RZF berada di depan pintu kamar dan langsung dilakukan penangkapan. “Dari hasil penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram,” papar Agus.
“Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas di daun pintu kamar milik RZF didapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor + 0,55 gram yang ditutupi dengan koran bekas,” jelasnya
Selanjutnya, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang merupakan sisa dipergunakan pesta sabu dengan Opek.
“Petugas juga mengamankan BB berupa seperangkat alat/ hisap yang terbuat dari bekas botol air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 4 (empat) plastik klip warna bening beserta sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna bening didalam bungkus rokok merek Smith,” terang Kapolsek Agus
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Opek namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Tersangka RZF beserta BB nya diamankan di kantor Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Akibat dari tindakan yang melanggar hukum maka tersangka RZF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Agus.