UPTD Metrologi Legal Sumenep lakukan Tera Timbangan di Pasar Anom

210

SUMENEP | Sigap88 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) metrologi legal Sumenep, Madura melakukan tera terhadap timbangan yang dimiliki oleh pedagang di pasar Anom. Selasa (04/06).

Merupakan tugas pokok UPTD metrologi legal memberikan pelayanan tera dan atau tera ulang alat ukur, takar, tumbang dan perlengkapannya.

Kepala UPTD metrologi legal Sumenep Asyikurrahman saat melakukan tera ulang timbangan di pasar Anom Sumenep menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pelaksanaan tera atau tera ulang tersebut dilakukan setiap tahun

Baca Juga  Dinas Kominfo Jatim Sosialisasikan Aplikasi Majadigi, Sediakan Informasi Wisata Hingga Lowongan Kerja

“Ini sudah terjadwal, kadang jadwal dimajukan kadang dimundurkan tergantung situasi dan kondisi yang ada,” kata kepala UPTD Asyikurrahman

Tera ulang kata UPTD metrologi legal Sumenep merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap alat-alat ukur, takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP). dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan

“Dilakukan tera ini untuk memastikan timbangan tersebut sesuai, tidak ada yang di rugikan dan di untungkan antar pembeli dan pedagang,” ucapnya

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Menurutnya, dalam pelaksanaan tera ini, memastikan timbangan yang tidak sesuai diperbaiki. “Tera ini dilakukan di setiap kecamatan, dan sekitar 10 kecamatan di daratan sudah dilakukan tera,” terangnya.

“Pada intinya kami melakukan tera kepada pedagang yang mempunyai UTTP yang hubungan langsung dengan konsumen” jelasnya.

Pihaknya juga memohon kesadarannya pihak pedagang karena timbangan pasti ada untung ruginya, kadang kepada pedagang dan bisa juga kepada pembeli.

Baca Juga  Pantau Tempat Pemungutan Suara, Pj Gubernur Jatim Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman

“Kami melakukan hal ini untuk membantu para pedagang dan pembeli agar tidak terjadi yang merugikan,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Undang Undang nomer 2 tahun 1981 UTTP yang tidak bertanda tera sah di kenai denda uang Rp 1 juta dan kurungan 1 tahun penjara, namun kami mengedepankan sosialisasi,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE