SUMENEP | SIGAP88 – Polsek Dungkek jajaran Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Jaddung Kec Dungkek, Kab. Sumenep Kamis (16/1/2025) dan menangkap tiga orang tersangka
Informasi yang didapat sigap88.com menyebut dalam ungkap kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Desa Jaddung yakni berinisial OSA (27), SA (29) Dusun dan HA (28)
Sumber kepolisian mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan beberapa orang di desa Jaddung
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif di Desa Jaddung Kec Dungkek Kab Sumenep, Kamis,(16/1) pukul 01.30 wib malam dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka OSA dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika Jenis sabu sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok, seperangkat Alat Bong serta sebuah Kunci T”, ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Selanjutnya, sambung Widiarti, berdasarkan keterangan tersangka OSA didapat keterangan narkotika dibeli dari tersangka SA, kemudian petugas menangkap tersangka SA dirumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu serta sebuah HP warna hitam dengan nomor SiM 082301xxx kemudian, berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa narkotika tersebut dibeli dari tersangka HA
“Kemudian polisi menuju ke rumah HA dan dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, hasilnya di rumah tersangka ditemukan BB berupa gunting, klip plastik dan alat alat bong, selanjutnya barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut milik masing masing tersangka,” jelas Widiarti
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan petugas, dan ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya