SUMENEP | Sigap88.com – Pernyataan tegas di sampaikan oleh MW salah satu terpidana kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur bahwa dirinya tidak pernah memberikan informasi tentang bantuan iming iming penghentian atau SP3 kasus dirinya.
“Saya benar benar tidak pernah di datangi atau di klarifikasi oleh awak media tentang ada oknum Kejari yang mengiming imingi penghentian atau SP3 tentang kasus yang saja jalani,” ucapnya saat di klarifikasi di Rutan kelas IIB Sumenep. Kamis (18/01) kemarin.
Sekali lagi, kata MW Saya tidak pernah menyatakan seperti pemberitaan yang sudah muncul di media. “Kalau ada berita yang memuat tentang iming iming oleh oknum Kejari, saya pastikan itu bohong,” tegas MW.
Bahkan, MW membantah jika ia pernah menyuruh orang lain untuk membangun komunikasi dengan orang yang disebut sebagai ajudan Kajari Sumenep untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya agar kasus yang dihadapinya dapat dihentikan penyidikannya pada saat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Kalau ada orang yang mengatakan bahwa saya menyuruh orang lain untuk melobi agar bisa di SP3-kan perkara yang sedang saya hadapi saat itu, maka itu semua bohong, itu fitnah. Sebab saya memang tidak pernah melakukan,” terangnya.
Namun dirinya tidak menampik jika mengenal seseorang yang berinisial lora M, sebagaimana yang disebutkan di beberapa pemberitaan. “Saya kenal Lora M sudah lama,” jelasnya.
“Saya memang kenal lora M yang dimaksud, tapi sama sekali tidak pernah menyuruh atau meminta tolong untuk persoalan yang saya hadapi, apa lagi sampai melibatkan beliau,” ujarnya
Sebelumnya beredar pemberitaan, bahwa ajudan Kajari Sumenep telah menerima uang ratusan juta rupiah sebagai biaya untuk membantu menghentikan perkara atau SP3 kasus yang menimpa saudara MW dalam perkara gedung Dinkes. Uang tersebut diserahkan bertahap secara tunai di rumah Lora M di Pamekasan.
Sementara itu, Kasi Intel pun memberikan klarifikasi, bahwa orang disebut sebagai ajudan Kajari adalah tidak benar. “Pertama saya tegaskan, YF ini bukan ajudan bapak. Jadi tidak benar kalau dia (YF) adalah ajudan pak Kajari, yang benar dia adalah pegawai atau staf biasa di bagian pembinaan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.