SUMENEP | SIGAP88 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moh Indra Subrata memastikan bahwa menanggapi tentang adanya pemberitaan yang beredar menyebut oknum ajudan Kajari berinisial YF, itu tidak benar.
Sebagai Kasi Intel, Indra Subrata di perintahkan oleh Kajari untuk melakukan PAM SDO terhadap yang bersangkutan (YF) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pemberitaan yang telah beredar oknum staf Kejari yang melakukan perbuatan tercela.
“Apabila nanti ada indikasi perbuatan tercela maka pimpinan secara tegas akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan di serahkan ke pihak pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Intel Indra. Jum’at (19/01).
Lanjut Indra, oknum yang dimaksud sama sekali bukan menjadi persoalan Kejari jika oknum YF memberikan iming-iming penghentian perkara atau SP3 kasus gedung Dinkes yang menjerat sejumlah tersangka yang saat ini sudah menjadi terpidana.
“YF bukan ajudan Kajari. Jadi tidak benar kalau dia adalah ajudan pak Kajari, yang benar dia adalah pegawai atau staf biasa di bagian pembinaan,” papar Indra.
Menurutnya, kasus gedung Dinkes Sumenep proses penyidikannya dilakukan oleh Polres sejak tahun 2019 dan apabila ada iming iming terkait dengan SP3 belum ranah Kejaksaan.
“Yang pasti saat itu perkara yang di iming-imingi untuk di SP3-kan masih belum masuk di tahap II tim Jaksa Pemeriksa,” jelasnya
Perkara gedung Dinkes lanjut Indra, baru naik ke tahap II di bulan Juni, dan dilimpahkan pada bulan Juli, itu artinya apa yang dilakukan oknum YF ini benar-benar tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan.
“Apabila ada oknum yang bermain dengan perkara tersebut, pimpinan akan menindak tegas,” ucapnya.
Terakhir, Kasi Intel Indra merinci bahwa menyangkut dengan kasus gedung Dinas kesehatan, Kejaksaan telah menerbitkan surat P21 tanggal 21 Juni 2023 dan Kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II terhadap perkara Dinkes tanggal 13 Juli 2023 serta Kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan dan menyidangkan hingga mendapat putusan tanggal 21 November 2023 dan telah inkrah.
Sementara itu, YF saat di konfirmasi oleh beberapa media menyampaikan, pemberitaan itu tidak benar, saya tidak pernah mengiming imingi atau membantu menghentikan SP3.
“Saya tidak pernah mengiming imingi untuk membantu menghentikan SP3,” ungkap YF