Surabaya | SIGAP88 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus kurir dan pengedar narkoba beserta barang buktinya, Selasa(3/10)
Tiga residivis kasus narkoba itu dibekuk dengan dengan barang bukti 304,45 gram sabu-sabu (SS).
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas yakni berinisial AM, (26) warga Desa Dahanrejo, Kecamatan Bukit Mas, Gresik, kemudian AZ, (40), warga Jalan Manukan Tengah, Surabaya; dan RT, (30), warga Jalan Wonokusumo Damai, Surabaya.
Polisi berhasil mengamankan ketiganya di rumah masing-masing.
Sumber di Polrestabes Surabaya menyebut, ratusan gram sabu disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Penemuan barang bukti narkoba tersebut berawal dari penggerebekan tersangka AM di Ruko Bukit Citra Mas, Gresik. Pelaku mengaku, sabu tersebut titipan dari seseorang berinisial AZ.
“Kami langsung lakukan penyelidikan terkait AZ yang diduga pemilik sabu,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (4/10)
Daniel menjelaskan, dari tersangka AM pihaknya telah mengamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga.
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ.
Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka
Tidak berhenti dengan dua tersangka saja, polisi menyelidiki keberadaan kurir tersangka AZ lainnya. Hingga ditemukan nama RT sebagai kurir sabu.
Polisi menggerebek rumah RT dan menemukan satu poket sabu. Juga peralatan membagi sabu mulai dari timbangan elektrik dan plastik klip kosong.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di bawah genting rumahnya. Sabu dan peralatan tersebut dibungkus jadi satu dalam kemasan teh hijau.
“RT mengakui disuruh AZ. Dia mendapat upah Rp 500 ribu dan satu poket sabu,”pungkasnya
Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika