SUMENEP | Sigap88 – Sampai akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selesaikan 11 Restorative Justice
Kajari Sumenep Sigit Waseso melalui Kasi Intel Moh. Indra Subrata menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan 11 Restorative Justice (RJ) selama tahun 2024.
“Tahun 2024 ini Kejari Sumenep telah menyelesaikan RJ sebanyak 11 kasus,” kata Indra, Kamis (13/12).
Kasus yang sudah di RJ ucap Indra adalah Oharda sebanyak 8 “Oharda merupakan kategori pidana yang mencakup pidana berkaitan dengan orang dan harta benda,. Sedangkan RJ untuk kasus Narkotika ada 3,” ucapnya.
Menurut Indra, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dia menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
“Penyelesaian RJ tahun 2024 ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023, tahun 2023 Kejari Sumenep menyelesaikan 12 RJ,” ujarnya.
Mekanisme RJ adalah pengajuan terlebih dahulu dari Kejari ke Kejagung bagian Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejati