Tahun 2023, BPN Sumenep Selesaikan 17.018 SHAT Program PTSL

262
Tahun 2023, BPN Sumenep Selesaikan 17.018 SHAT Program PTSL
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Moh. Fatan Fahir

SUMENEP | SIGAP88 – Sepanjang tahun 2023, BPN Kabupaten Sumenep, berhasil menyelesaikan 17.018 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Untuk tahun 2023 BPN Sumenep telah menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 17.018 bidang, melalui program PTSL,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Moh. Fatan Fahir, saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat Desa Bun Barat Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Kamis (4/1)

Fatan, mengatakan bahwa 17.018 sertifikat tersebut tersebar di 9 Desa dibeberapa kecamatan.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Dispendukcapil Sumenep Genjot Perekaman e-KTP bagi Pemula

Fatan menduga untuk tahun 2024 akan lebih banyak, mengingat pemerintah mengupayakan masyarakat yang mempunyai bidang tanah harus tersertifikat, agar mempunyai kekuatan hukum.

Ditegaskan oleh Fatan bahwa pembiayaan sertifikat sudah dibiayai melalui APBN, namun mengenai materai perlu dukungan dari masyarakat.

“Dalam hal ini kami di payungi oleh 3 Kementerian dengan menetapkan biaya Rp 150 ribu/bidang tanah, akan tetapi dengan kenaikan materai dari Rp 6 ribu ke Rp 10 ribu maka, BPN menyerahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

Menurutnya, masyarakat bisa mendiskusikan berapa tambahan yang akan di jadikan bayaran, “Yang pasti hasil kesepakatan tidak ada pemaksaan,” tegas Fatan.

Pihaknya berharap kepada masyarakat dengan program PTSL ini masyarakat dapat lebih mudah dan cepat pembuatan sertifikat

“Dengan dukungan pemenuhan berkas berkasnya kepada Desa,” tandasnya

Fatan mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tanah menjadi aset penting yang tidak luput dari munculnya kepersengketaan, dimana tidak jarang karena permasalahan ini timbul kegaduhan yang berpotensi mengakibatkan adanya korban.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Pamekasan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan

Oleh karena itu, lanjut Fatan, sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dimiliki, baik untuk mencegah adanya konflik, maupun memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya sehingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah itu sendiri.

“Harus dipahami bersama bahwa sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE