“Tabrak” PP 94/21 Oknum ASN Dinkes P2KB Sumenep Tandatangani Pernyataan

2250
"Tabrak" PP 94/21 Oknum ASN Dinkes P2KB Sumenep Tandatangani Pernyataan

SUMENEP | SIGAP88 – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep diketahui telah melakukan pelanggaran dengan memanipulasi absensi Smart Id Card (SIC).

Hal itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 bahwa PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani di Desa Grujugan Bajak Sawah

Plt kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep Agustiono Sulasno melalui Kasubag Hukum, Umum dan Kepegawaian Hosaini menyampaikan, terkait dengan oknum ASN dibawah naungan Dinkes P2KB Sumenep yang melakukan tindakan memanipulasi absensi SIC dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan

“Kami berkolaborasi dengan BKPSDM untuk melakukan evaluasi terkait dengan sistem karena sistem tersebut langsung dari BKPSDM ke Dinas kesehatan dan ke setiap UPT Puskesmas yang ada,” kata Kasubag Hukum, Umum dan Kepegawaian Hosaini. Jum’at (16/02).

Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep telah melakukan terobosan dengan menerapkan offline dan online. Hal itu, sangat potensial sehingga tidak ada alasan lagi para ASN tidak melakukan absensi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Komsos dengan Warga Desa Ponjanan

“Saya mengakui bahwa di wilayah kepulauan masih terkendala dengan sinyal internet,” ungkap Hoseini.

Lanjut Icang sapaan akrab Kabag Hukum dan kepegawaian Dinkes P2KB Sumenep mengatakan, Inovasi yang dilakukan oleh BKPSDM, sangatlah membantu. “Ini sangat membantu ASN yang ada di kepulauan yang sinyal internet sangatlah minim,” terangnya.

Terkait manipulasi itu, kata Icang, tergantung dari hasil pemeriksaan dari tim. “Sudah dilakukan pemanggilan oleh BKPSDM dan pasti akan mengacu kepada PP Nomer 94 tahun 2021,” jelasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Mengajak Perangkat Desa Tanjung Jaga Netralitas Pilkada 2024

Pihaknya juga mengimbau kepada semua UPT Puskesmas dan kepala TU untuk selalu melakukan evaluasi terkait dengan presensi dari petugas yang ada

Diketahui, jumlah oknum ASN di bawah naungan Dinkes P2KB Sumenep yang melakukan manipulasi absensi SIC sebanyak 92 orang dan telah menandatangani pernyataan di atas meterai

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE