Pamekasan | Sigap88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan akan bersinergi dengan pihak terkait baik dari Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Disperindag dan instansi lainnya untuk melakukan operasi pasar.
Operasi ini bertujuan dalam rangka menyetop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Moh. Saiful Amin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM menyampaikan, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan sanksi yang diakibatkan,” kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli. Senin (14/11).
Selanjutnya, akan melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai Madura dan para instansi terkait. “Kami akan melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
“Kami masih menunggu jadwal dari Bea Cukai Madura untuk melakukan operasi gabungan,” terangnya.
Karena kata dia, Satpol PP hanya mendampingi saja, penindakan wewenang Bea Cukai, “Kami hanya mendampingi saja,” ujarnya
“Operasi akan dilakukan secara humanis, dan sekalian memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok yang tidak memakai pita cukai,” terangnya.
Namun, kami tetap melakukan sanksi kepada pemilik toko dan warung apabila kedapatan menjual rokok ilegal,” tegas Ida.
Diketahui, sanksi yang akan menjerat bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” imbuhnya.