Sumenep | Sigap88 – Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu Inisial MM (36) warga jalan Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Senin (17/01) kemaren, sekira pukul 16.00 wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiiarti, S.H dalam rilisnya menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka MM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan yang intensif kegiatan tersangka MM.
Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba mendapat informasi A1 bahwa tersangka MM hendak melakukan transaksi sabu di
teras rumah milik Ayyub alamat Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten setempat.
Maka petugas langsung kerumah tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri terlapor dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram,” ungkap Kasubbag Widiarti.
Bahkan, petugas berhasil juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah sendok sabu yang disimpan pada saku kaos yang dipakai tersangka MM.
Setelah ditunjukkan semua BB tersebut tersangka MM mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. “Demi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut maka, tersangka MM beserta BB nya diamankan di Mapolres Sumenep,” terang Widi.
“Atas perbuatannya yang melanggar hukum maka tersangka MM akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.