tersangka
tersangka

SUMENEP | Sigap88 – Satreskoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus tersangka FB (54) warga desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sabtu (20/01) kemarin.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap FB oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di rumah terduga desa Marengan Laok.

Sebelumnya kata Widiarti, tersangka merupakan target operasi, sehingga dilakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui FB sedang duduk di teras rumahnya desa Marengan Laok.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram,

Barang Bukti
Barang Bukti Yang Berhasil Disita Polisi

“Barang bukti (BB) berhasil di amankan oleh petugas di dalam kotak plastik mika warna bening,” ungkap Widiarti

Setelah ditunjukkan terhadap terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, “selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN