SUMENEP | SIGAP88 – Polisi di Kabupaten Sumenep berhasil menangkap AS(41) seorang pria warga Kecamatan kota Sumenep, dikarenakan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya pada hari Rabu 26 Februari 2025.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan, Polres Sumenep selalu berkomitmen memberantas narkoba.

“Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AS yang diketahui menyimpan narkoba jenis sabu di salah satu kamar rumahnya,” ungkap Kasi Humas Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Senin(3/3)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Komsos di Kelurahan Barurambat Kota Beri Semangat Petani Semangka

Menurutnya, AS tidak berkutik saat unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu di kamar rumahnya

“AS mengakui bahwa BB sabu seberat 0,16 gram adalah miliknya,” ujar Widiarti.

Selanjutnya tesangka AS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, DPRD Sumenep Imbau Pemkab Tambah Armada Laut

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE