Simpan 8,30 Gram Sabu, Pria Asal Pamekasan, Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

167

SUMENEP | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (02/07).

Tersangka yang berhasil di amankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep berinisial AH berdomisili di kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

AH yang ber KTP kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ini merupakan Target Operasi (TO)

Baca Juga  Hasil Hitung Cepat, Pasangan FAHAM Ungguli Pasangan FINAL di Pilkada Sumenep 2024

Sebab, AH kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan penggeledahan di rumah AH di wilayah kecamatan Pragaan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah AH ditemukan sejumlah barang bukti. “Di antaranya berupa 63 poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,30 gram” katanya.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-06 Pademawu Ikut Padamkan Kebakan Lahan di Jalan Jokotole Pamekasan

barang buktiTak hanya barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit HP, 2 bong, 5 pipet kaca, plastik klip kosong, dompet berwarna putih, sedotan, sendok plastik untuk narkoba

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE