Sumenep | Sigap88 – Kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Pelaksanaan sidang dimulai pada jam 08.15 wib, dengan memeriksa saksi-saksi, masing-masing atas nama, Abd. Salam, Lianto, Hani Mirawan, dan saksi Suprawati Kosasih, dengan dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN dan terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukum.
“PN Tipikor Surabaya menghadirkan 4 (empat) orang saksi, jadi kita (JPU) hadirkan dalam persidangan kasus kapal Ghoib itu, satu diantaranya merupakan penyedia kapal dari PT Fajar Indah Lines, atas nama Suprawati Kosasih dan Hani Mirawan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch.Indra Subrata, SH.MH. Rabu (16/8)
Indra mengatakan, acara sidang berjalan sebagaimana biasanya, atau layaknya persidangan kasus korupsi, sehingga peserta sidang atau para saksi yang dihadirkan dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim.
“Selama sidang berjalan alhamdulilah lancar, dan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh mereka (saksi, red). Untuk saksi Abd. Salam adalah selaku mantan SPI PT. Sumekar yang bertugas dari tahun 2019 hingga tahun 2020,”jelasnya
Selain itu, saksi Lianto merupakan bagian teknik pada PT Sumekar tahun 2019, selanjutnya saksi Hani Mirawan yaitu sebagai direktur PT Fajar Indah Lines selaku pemilik kapal KMC Sumber Bangka 7 bendera Indonesia, dan saksi Suprawati Kosasih sebagai komisaris PT Fajar Indah Lines.
“Kami menghadirkan 2 saksi dari pihak PT Sumekar, masing-masing atasnama Abd. Salam manatan SPI, dan mantan teknik PT Sumekar yakni Lianto, dua saksinya lagi dari pihak PT Fajar Indah Lines Suprawati (Direksi), dan Hani Mirawan (Direktur)” terangnya.
Bahkan menurut Indra, yang berdomisili di Kota Surabaya itu, sidang selesai pada pukul 11.30 wib, dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH (Kasi Pidsus) dan Moch. Indra Subrata, SH.MH (Kasi Intel) dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
“Untuk tahapan selanjutnya, persidangan kembali akan digelar pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya