Sumenep | Sigap88 – Sidang kasus korupsi Gedung Dinkes Sumenep BPMP dan KB dengan agenda kesaksian para terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Jumat(6/10)
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH,MH bersama Slamet Pujiono selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan bahwa sidang di pimpin Hakim Majelis Darwanto, SH
“Sidang dengan agenda kesaksian para terdakwa tersebut masing-masing M. Wahyu (MW) selaku direktur Wahyu Sejahtera, Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan, Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera, Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas dan Arman Effendi (AE) selaku PPK” kata Indra Subrata dalam keterangannya yang diterima sigap88.com, Sabtu(7/10)
Dijelaskan Indra Subrata, untuk terdakwa Imam Mahmudi didampingi Penasehat Hukumnya, Deny Rama Agung, SH. MH, dan Hawiyah Karim alias Wiwik Penasehat Hukum, Arman Effendi dan Muhsi Al-Qodri.
“Para terdakwa saling bersaksi di depan Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum, semua terdakwa bersaksi sesuai apa yang ada dalam BAP” ungkapnya
Indra Subrata juga menjelaskan, Minggu depan tanggal 10 Oktober 2023 Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, dua terdakwa yakni M. Wahyu dan Arman Effendi akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.
“Untuk tiga orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Imam Mahmudi, Muchsin Al-Qodri dan Ary Broto Muljantoro akan digelar sidang tuntutan pada hari Selasa 17 Oktober 2023,” pungkasnya. (*)