Sumenep | SIGAP88 – Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur(Jatim) menggelar sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa H. Achmad Zainal dalam kasus korupsi pembelian kapal ghoib PT Sumekar pada tahun 2019 silam.
Hakim Majelis yang dipimpin AA GD Agung Pranata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata. Namun pada sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa Achmad Zainal Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri tidak bisa hadir.
“Alasan tidak hadir karena ada kepentingan, jadi sidang selanjutnya yakni pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa H. Achmad Zainal pada tanggal 18 Oktober 2023, atau pekan depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch. Indra Subrata, Rabu (11/10)
Dikatakan Indra Subrata, Achmad Zainal didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 UU tipikor, subsider pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Indra Subrata menambahkan, terdakwa Asrawiyadi agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atau sanggahan atas tuntutan JPU pada pekan lalu yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar 3.129.000.000 rupiah dan jika tidak dibayarkan maka dipidana penjara 3 tahun.
“Untuk terdakwa Asrawiyadi agenda hari ini pembacaan pledooi dari penasehat hukum terdakwa, kemudian terdakwa juga membacakan pledooi hasil dari tulisannya sendiri” katanya
Indra melanjutkan, sidang kembali digelar pada Minggu depan, dengan agenda menyerahkan pledooi dari terdakwa yang sudah dibacakan di depan majelis hakim secara online.
“Pada intinya, pledooi terdakwa ini adalah permintaan keringanan hukuman. Jadi kita lihat pada sidang berikutnya saja, JPU masih mau mengkaji lebih dalam lagi,” terangnya.