
SUMENEP | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti puluhan poket narkoba jenis sabu. Rabu (29/10/2025).
Keberhasilan tersebut atas penyelidikan secara intensif laporan masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Rubaru diresahkan dengan maraknya peredaran narkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membongkar peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Rubaru dengan mengamankan seorang pria berinisal MS(41)
“Kami berhasil mengamankan MS di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding” ujar Widiarti, Kamis(30/10) dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com
Ia menambahkan, selain itu polisi juga mengamankan seorang terduga berinisial BN(41) di rumahnya, usai petugas melakukan interogasi terhadap MS, dan mengakui bahwa MS mendapatkan sabu tersebut dari BN.
“Satresnarkoba Polres Sumenep mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan BN yang merupakan warga kecamatan Rubaru di teras rumahnya” terang Widiarti.
Dalam kasus ini, Widiarti menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,10 gram sabu dari MS dan dari BN berhasil mengamankan 33 poket dengan berat 4,93 gram sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari MS berupa sabu seberat 0,10 gram dari BN berupa 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.
Saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya
Dengan keberhasilan Satresnarkoba dan peran serta masyarakat dalam mberikan informasi, merupakan bentuk kepedulian masyarakat memerangi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat, terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.














