KEDIRI | SIGAP88 – Tim Buser Satresnarkoba Polres kediri menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil dobel L.
Barang bukti itu disita dari seorang pria berinisial MR (26) buruh serabutan asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan terduga pelaku MR diamankan dirumahnya. “Terduga pelaku diamankan dirumahnya. Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” katanya, Senin (24/6/2024).
Penangkapan terduga pelaku MR ini berawal dari pengembangan pengakuan MF alias Gendon (25) warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang sebelumnya diamankan oleh petugas.
Terduga pelaku MF alias Gendon mengaku mendapatkan barang bukti Pil dobel L dari MR. Terduga pelaku membeli pil dobel L sebanyak 800 butir dengan harga Rp800 ribu kepada MR.
“MF alias Gendon saat diamankan kedapatan menguasai barang bukti 530 butir pil dobel L. Saat diinterogasi, mengaku membeli barang tersebut dari MR dengan sistem ketemuan di persawahan,” tutur Sriati.
Sementara, lanjut disampaikan Kasi Humas, petugas pada saat mengamankan MR menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 2,61 gram atau dengan berat bersih 1,93 gram.
Selain itu, pil dobel L sebanyak 125 butir dalam 1 plastik klip, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna silver dan 1 ponsel. “Saat ini masih dimintai keterangan terduga pelaku MR,” pungkasnya. (*)