Surabaya | SIGAP88 – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus sebanyak 5 tersangka terkait kasus curanmor di delapan belas (18) TKP Kota Surabaya.
Lima pelaku curanmor yakni MI, BH, BD, DD dan HD, mereka diringkus Polisi setelah beraksi di berbagai Kota Surabaya sebanyak kurang lebih 18 Tempat Kejadian Perkara(TKP)
Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, berdasarkan 16 laporan dan 18 TKP dari masyarakat sering terjadi kehilangan motor “kemudian anggota Resmob dan Jatanras menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan serta mengecek CCTV di sekitar lokasi” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023)
“Kelima tersangka berbeda kelompok, mereka enggak pernah bersama dalam melakukan kegiatan curanmor,”Imbuhnya
Dijelaskan Mirzal, para pelaku berbagi peran sebagai eksekutor dan pemantau situasi, dilakukan secara bergantian di berbagai tempat kejadian
Para pelaku memiliki caranya sendiri-sendiri dalam proses mengambil sepeda motor korbannya. Mayoritas menggunakan teknik membobol rumah kunci kendaraan yang ditinggal pemilik.
“Tapi ada satu orang (pegawai restoran) yang melakukan pencurian di salah satu resto Dharmawangsa. Itu dia modusnya menggandakan kunci yang ada,” jelasnya.
Polisi dapat mengetahui identitas para pelaku lantaran terekam kamera CCTV yang terpasang saat melakukan proses pencurian. Setelah melakukan pengembangan melalui proses penyelidikan, petugas pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Rata-rata pelaku terakam oleh CCTV dan hasil penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap para saksi, dikuatkan dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” tuturnya
Mirzal mengungkapkan, upaya pencegahan dan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berhenti disini saja. Pasalnya Tim Antibandit dan juga Tim Respon Cepat Tindak (Respati), akan terus bergerak untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dengan melakukan patroli rutin.
“Para tersangka ini kerap menyasar kafe dan pemukiman warga dengan rata-rata melakukan aksi pada pukul 24.00 dini hari hingga pagi hari,” jelasnya.
Mirzal menegaskan tidak akan menolerir setiap tindakan bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Surabaya.
“Kami akan tindak tegas dan terukur tersangka yang dinilai membahayakan atau melawan anggota. Kami ingin memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat Surabaya sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya,” pungkas Alumni Akpol tahun 2004 itu
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.