Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

128

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 (R2). Rabu (30/03 kemarin.

Menurut rilis group bahwa penangkapan terhadap tersangka inisial AWR warga Desa Dapenda Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Atas dasar bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XII/2021/SPKT/POLSEK SUMENEP KOTA/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 10 Desember 2021.

“Peristiwa pencurian R2 Honda Beat warna putih Nopol N 2969 X terjadi pada bulan Desember 2021 dan tempat kejadian perkara di sebelah timur toko Jaya Buah jalan Dr Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten setempat,” ungkap KasiHumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean

Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV sepanjang jln dr. Cipto. “Dari CCTV tersebut petugas dapat mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut memakai Motor Honda Vario warna merah Nopol N 4890 TB,” kata Widi.

Dan dari identifikasi Nopol tersebut diketahui bahwa Motor adalah milik warga Desa Legung Barat Kecamatan Batang Batang .”Motor tersebut dipergunakan mencuri oleh Bapak pemilik Motor yang bernama inisial BD,” ucap Widi.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kordinator Kharisma Lawyer Nyatakan Sikap Dukung Kholilurrahman-Sukriyanto

“Dari hasil rekaman CCTV pelaku pencurian Motor Beat Nopol N 2969 X ada 2 pelaku yaitu inisial BD dan AWR yang beralamat Desa Dapenda,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan dari kejadian tersebut tim Resmob Polres Sumenep dapat mengendus keberadaan AWR. “Dari informasi yang di himpun oleh tim Resmob keberadaannya tersangka AWR di wilayah Surabaya,” tutur Widi.

Maka, Tim Resmob pada hari Rabu (30/03) yang di pimpin oleh Ipda Sirat berangkat ke Surabaya. “Dilokasi areal parkir Masjid Ampel Surabaya AWR berhasil diringkus, sedangkan BD masih dalam DPO,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemdes Tanah Merah, Kepulauan Sapudi Realisasikan Program Pokir ke Pengaspalan

“Tersangka AWR beserta barang bukti hasil pencuriannya di amankan di Mapolres Sumenep dan tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana,” tandasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE