Satreskrim Polres Sumenep Amankan Pembobol Toko

47

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus seorang tersangka pembobol toko bangunan milik Zainal, warga Desa Ellak Daya , terjadi pada hari Selasa, 14 Juni 2022, lalu.

Tersangka tersebut berinisial I yang merupakan warga Desa Ellak Daya Kecamatan lenteng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka I yang diduga telah melakukan pembobolan toko bangunan milik Zainal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Bantu Petani Desa Dempo Timur Panen Padi

“Tersangka I berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sumenep di Pos Lantas PJR wilayah Madura di Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib,” kata kasi Humas Widiarti.

Widiarti menjelaskan pula bahwa penangkapan tersebut atas kerjasama dengan anggota PJR setempat. “Info yang diterima bahwa I dalam perjalanan dari Bali ke Sumenep dengan mengendarai mobil travel,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Tanam Padi Bersama Warga Dusun Lembena

Maka, dari hasil kerjasama dengan PJR setempat, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyetopan terhadap mobil travel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan mengamankan barang bukti.

“Dari hasil penangkapan terhadap I, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kaleng cat 1 buah tabung gas warna hijau. Dan barang tersebut merupakan BB di TKO,” ujar Widi.

Baca Juga  Lempar Bondet, Pelaku Curanmor Pasuruan Ditembak Mati Tim Jantanras Polda Jatim

Selanjutnya, I dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE