
PAMEKASAN | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang terjadi didepan Masjid Asy-Syuhadah Pamekasan, Minggu (9/11)
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang yang merupakan geng motor itu digelar konferensi pers oleh Kapolres Pamekasan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Tri Yulianto menyampaikan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka
“Keempat pelaku penganiayaan didepan Masjid Asy-Syuhadah Pamekasan sudah kita tetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolres Pamekasan
Kapolres Pamekasan memaparkan, bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi antara korban dengan anggota geng motor dan diduga mereka dalam pengaruh miras hingga berujung penganiayaan.
“Mereka berinisial RN, AH, AD dan MF semua berasal dari Pamekasan” imbuhnya
”Empat orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” terangnya.
Barang bukti yang kita amankan berupa rekaman cctv, pisau, pakaian korban, dan sepeda motor.












