PAMEKASAN | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang terjadi didepan Masjid Asy-Syuhadah Pamekasan, Minggu (9/11)

Dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang yang merupakan geng motor itu digelar konferensi pers oleh Kapolres Pamekasan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Tri Yulianto menyampaikan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga  Hari Jadi ke-495 Kabupaten Pamekasan, DRPD Gelar Rapat Paripurna

“Keempat pelaku penganiayaan didepan Masjid Asy-Syuhadah Pamekasan sudah kita tetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolres Pamekasan

Kapolres Pamekasan memaparkan, bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi antara korban dengan anggota geng motor dan diduga mereka dalam pengaruh miras hingga berujung penganiayaan.

“Mereka berinisial RN, AH, AD dan MF semua berasal dari Pamekasan” imbuhnya

Baca Juga  Bupati Sumenep Tegaskan Pengelolaan Keuangan Desa Berorientasi Kepada Kesejahteraan Masyarakat

”Empat orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” terangnya.

Barang bukti yang kita amankan berupa rekaman cctv, pisau, pakaian korban, dan sepeda motor.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE