Satpol PP Sumenep Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Berikan Edukasi Pemilik Toko dan Masyarakat

179

Sumenep | SIGAP88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar tekan peredaran rokok Ilegal dan sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat mengenai sanksi bagi penjual rokok ilegal.

Usaha tersebut melalui operasi gabungan bersama TNI – Polri, selain itu juga melibatkan dinas terkait yang di mulai dari bulan September sampai bulan November 2023.

Baca Juga  Ini Respon Kades Juruan Daya Tentang Penambahan Jabatan Kepala Desa

Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laily Maulidy, menyampaikan operasi gabungan dilaksanakan selama 3 bulan dari bulan September sampai November 2023.

Advertisement

“Operasi gabungan yang dilaksanakan selama 3 bulan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, yang sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Laily, sapaan akrabnya, Rabu ( 04/10 )

Disampaikan oleh Laily, mengenai sanksi yang akan di jatuhkan kepada penjual wewenang Bea Cukai.

Baca Juga  Cegah Anak Stunting di Desa Murtajih, Babinsa Koramil Pademawu Dampingi Bidan Desa

“Kami tim hanya mengamankan petugas Bea Cukai saat melakukan operasi dan segenap sanksi dan rokok yang akan di sita semua kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.

“Kami juga memberikan edukasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal,” papar Laily.

Selain itu pihaknya juga melakukan pendataan mengenai adanya rokok ilegal dan melakukan pelaporan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg.

Baca Juga  Koramil 0826-10 Waru beri Wasbang Siswa Baru Madrasah Aliyah Sumber Bungur Pakong

“Hasil pengumpulan data, kami melakukan pelaporan kepada pihak Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg,” terangnya.

Bahkan, mengenai cukai rokok sanksi yang akan di berikan ada di Bea Cukai. “Yang pasti bagi masyarakat yang ketahuan memproduksi
rokok ilegal sanksinya adalah pidana,” tegas Laily.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE