Sumenep | SIGAP88 – Satpol PP Sumenep bersama tim turut serta dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura untuk menekan peredaran rokok ilegal
Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidy menyampaikan, dalam tiga bulan ini sejak bulan September, Oktober, November akan terus melakukan operasi ke Distributor, Agen dan toko sebanyak 15 kali.
“Kami diikutsertakan dalam operasi rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September 5 kali dan di bulan Oktober 1 kali,” kata Achmad Laily. Senin (09/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep ini menjelaskan, wilayah yang telah dilakukan operasi diantaranya, Kecamatan Gapura, Batang Batang, Ganding, Guluk-guluk, dan Saronggi. “Lima Kecamatan itu telah dilaksanakan operasi pada bulan September,” jelasnya.
“Sedangkan pada bulan Oktober baru satu kali operasi yaitu di Kecamatan Pragaan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, pihaknya hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi
Mantan Kabag Perekonomian ini menyebut, pihaknya hanya melakukan usulan, mana yang akan dilakukan operasi, namun semua kewenangannya ada di Bea Cukai.
“Bea Cukai mempunyai hak preogratif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi, jadi kami hanya bisa mengusulkan tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” tuturnya
Bahkan, sasaran yang akan dilakukan operasi juga kewenangan Bea Cukai baik toko, gudang, pabrik dan yang lain. “Semua itu merupakan hasil analisis intelijen mereka,” imbuhnya.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya,” pungkas Laily












