Pamekasan | SIGAP88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dan Tim yang terdiri dari TNI – Polri, dan Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan melakukan sosialisasi kepada pekerja Perusahaan Rokok (PR) Ayunda Surya Tama.
Sosialisasi tersebut terlaksana di aula Gudang Rokok PR Ayunda Surya Tama di desa Jerin Kecamatan Pademawu, Kabupaten setempat dengan agenda Peraturan Perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian Rokok Ilegal Tahun 2023. Rabu (25/10) kemarin.
Hadir dalam sosialisasi dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, bagian perekonomian Setda Pamekasan dan APH serta di ikutinileh sekitar 400 buruh PR rokok Ayunda Surya Tama.
Dalam sosialisasi tersebut perwakilan Bea Cukai Madura Tesar Pratama membahas tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer: 161/PMK.4/2022 tentang pemberitahuan
Bahkan, dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Bea Cukai Madura memaparkan ciri ciri rokok ilegal.
“Ada 5 ciri ciri rokok ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.
Selanjutnya, sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.
Menurutnya, barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan.
“Setidaknya, dengan patuh aturan dengan memproduksi rokok dengan memakai outa cukai yang benar akan memberikan kontribusi pendapatan kepada negara dan akhirnya hasil cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Tesar.
Sementara itu, owner PR Ayunda Surya Tama Bambang, Sabtu(28/10) menyampaikan, terima kasih kepada semua pemateri, baik dari Bea Cukai Madura, Polres dan Satpol PP yang telah memberikan dorongan kepada semua pelaku dan karyawan rokok Ayunda.
“Pada intinya, para buruh diberikan edukasi agar tidak melakukan pembuatan atau produksi rokok ilegal karena melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku,” kata Bambang