Satpol PP Pamekasan Masiv Lakukan Operasi dan Sosialisasi Rokok Ilegal

218

PAMEKASAN | SIGAP88 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur semakin masivkan operasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal

Satpol PP Pamekasan melakukan operasi pasar dan sosialisasi di wilayah kecamatan Pakong, pada hari ini, Selasa(30/4)

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, Operasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal bagi kemajuan negara.

Advertisement
Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

“Melalui operasi dan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi yang akan diterima oleh pihak pelaku penyebaran rokok ilegal” kata Hasanurrahman

Hasanurrahman menambahkan, operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal

“Dengan semangat menjalankan fungsi community protector, sambung Hasanurrahman, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia” kata dia

Baca Juga  Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Personel Polres Jombang lakukan Patroli

“Rokok ilegal tidak hanya terbatas pada bungkus yang tidak memiliki pita cukai saja,” jelasnya.

Hasanurrahman menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki berbagai macam ciri, termasuk yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah tempel.

“Kami akan melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan terus mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan 29 Mobil Pusling

Melalui operasi dan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal.

“Melalui operasi dan sosialisasi memberikan dampak positif kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE