Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinkes Ditunda Pekan Depan

824

Sumenep | Sigap88 – Resmi ditunda, sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP, dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli akhirnya ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

Sidang tersebut ditunda dikarenakan para saksi ahli yang sejatinya dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya berhalangan hadir, namun Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa nampak hadir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH.MH.

Baca Juga  Pilkada Sumenep 2024, Muslimat Kecamatan Sapeken Deklarasikan Pemenangan FAHAM

“Jadi untuk sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli dari ITS, namun sidang ditunda sebab ahli tidak datang karna alasan, beberapa saksi sudah purna dan ada yg sudah pindah tugas untuk yang dari BPKP Provinsi Jawa Timur” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch. Indra Subrata, SH.MH. Selasa (5/8/2023).

Selain itu, Indra juga mengatakan bahwa saksi ahli yang lain nya, yaitu dari salah satu Kampus juga masih berhalangan, atau berbenturan surat tugas dari instansi nya (Kampus). Oleh karena itu, sidang yang dimulai dari pukul 08.30 Wib itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor harus di tunda, dan akan di agendakan jadwal ulang.

Baca Juga  Tahun 2025, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Rp 1 Miliar untuk Kios Pasar Anom Baru

“Sementara Saksi ahli dari ITS menunggu surat tugas dari Kampus. Jadi Sidang ditunda pada hari selasa tanggal 12 september pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, dan Majelis Hakim nya juga masih sama, Darwanto, SH. MH” pungkasnya.

Perlu diketahui pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, setidaknya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan, dan dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE