Brigade 571 TMP Madura Nilai Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Pelabuhan TUKS

275

Sumenep | SIGAP88 – Brigade 571 TMP Madura mendesak Polres Sumenep untuk segera menuntaskan permasalahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di pantai Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget , Kabupaten Setempat.

Syarkawi ketua Ormas Brigade 571 TMP Madura menganggap banyak dugaan kejanggalan atas operasinya TUKS di perairan Pantai Gersik Putih, bahkan pihaknya menduga banyak yang bermain dalam operasinya TUKS tersebut.

“Banyak kejanggalan atas beroperasinya TUKS Gersik Putih, bahkan diduga ada pejabat penting Pemkab Sumenep terlibat di dalamnya,” kata ketua Brigade 571 Trisula Macam Putih Madura Syarkawi. Rabu (6/9).

Berdirinya TUKS tersebut ungkap Syarkawi telah melanggar undang -undang pesisir kelautan atau bibir pantai.dan perda no 07 tahun 2016. “Nanti siapa saja yang terlibat berdirinya TUKS Gersik Putih akan menanggung resiko,” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan, Ajarkan Baris-Berbaris Siswa Yayasan Nurul Rohmah

Syarkawi menjelaskan, dalam beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Sumenep, pihaknya diajak untuk adu data. “Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu pihak OPD maupun yang mengatas namakan pemilik TUKS tidak menyertakan data padahal saya sudah mengantongi data,” jelasnya.

“Ada banyak temuan dan kesimpangsiuran data, saya ajak OPD terkait untuk bermusyawarah, namun dalam musyawarah tetap tak menemukan solusi, maka saya giring keranah hukum,” tegas Syarkawi

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Petani di Desa Grujugan Bajak Sawah

Akan tetapi, laporan mengenai TUKS Gersik Putih sudah masuk ke Polres Sumenep sejak tahun 2022 dan masih dalam penyidikan. “Apabila pihak penyidik Polres Sumenep tidak sanggup melanjutkan proses hukum, tinggal di SP3 kan,” sergah Syarkawi

Dijelaskan Syarkawi, apabila Polres Sumenep tidak sanggup menangani hal ini, pihaknya akan membawa persoalan TUKS ini ke Polda Jatim

“Kami akan mengambil langkah untuk membawa hal ini ke Polda Jatim,” tegasnya, sesuai arahan Pimpinan Pusat.

Syarkawi menganggap, Polres Sumenep lamban menangani persoalan hukum TUKS Gersik Putih. “Seharusnya proses hukum TUKS ini tidak berlarut larut seperti ini,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Jadi sambungnya, Segenap jajaran dan Tim Brigade 571 Korwil Madura bersatu akan membawa persoalan hukum atas perkara TUKS Gersik putih ke Polda Jatim.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, melalui kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya BPN Kabupaten Sumenep, DKPP dan Kementerian Perhubungan Laut terkait ahli dan rencananya dalam minggu ini dari BPN berencana turun lagi.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE