PAMEKASAN | SIGAP88 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, terlaksana di aula RSUD Smart Pamekasan. Kamis (10/07).

Antara pihak pertama RSUD Smart Pamekasan dengan pihak ke dua Kejaksaan Negeri Pamekasan telah sepakat melakukan kerjasama tentang bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam.

Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Raden Budi Santoso menyampaikan kepada awak media bahwa MoU yang telah di sepakati ini merupakan kelanjutan dari MoU yang ditandatangani bersama.

Baca Juga  Perhutani KPH Madura Gelar Pelantikan dan Sertijab di Pamekasan

“Saat ini kami menandatangani perpanjangan MoU tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, ini untuk ke empat kalinya penandatanganan MoU,” kata direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi melalui Kabag TU selaku humas R. Moh. Ramadhian P.

dr Budi menyampaikan bahwa MoU masa berlakunya 2 Tahun dan untuk yang kesekian kalinya.

Dijelaskan oleh dr Budi, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD Smart dan pelaksanaannya bersifat khusus maka diperlukan pengawasan yang ketat.

“Kegiatan pengelolaan BLUD dan unit organisasinya bersifat khusus maka ada pengecualian proses pengadaan barang dan jasa, maka yang tidak mengikuti aturan Perpres, sesuai dengan Permendagri di izinkan, tapi di dalamnya di atur dalam Perbup dan lain lain,” ujarnya.

Baca Juga  Perhutani KPH Madura Meriahkan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Pamekasan

Dengan begitu, melalui MoU dengan Kejari maka kita RSUD dapat minta arahan dan pendapat hukum, saran hukum dan yang lain ke Kejari Pamekasan.

“Menyangkut hukum perdata kami bisa minta petunjuk kepada Kejari,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa ada ketentuan ketentuan yang boleh tidak mengikuti peraturan Perpres asal ada perbupnya dengan melakukan pendampingan hukum.

Sehingga dalam proses pengadaan ada proses dimana kita ada masalah ada pendampingan hukum.

Baca Juga  Jelang Penutupan TMMD ke-125 Kodim Pamekasan, Pengecatan Tandon Dikebut Bersama Warga

“Apabila ada pendapat masyarakat bahwa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki maka, kami ada pendampingan hukum,” tegasnya.

“Sesuai dengan Perbup, kita dapat menentukan anggaran barang dan jasa melebihi dari Perpres yang ada,” tuturnya.

Tujuannya ucap Budi, untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap urgent.

“Dengan begitu, apabila ada kebutuhan mendesak kita tidak perlu proses perubahan anggaran,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE