
PASURUAN | SIGAP88 – Sejumlah LSM di kabupaten Pasuruan, yang mengatasnamakan Aliansi Poros Tengah, menyoroti adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak perusahaan dengan Pemda, tentang revisi RTRW atas izin tata ruang pada Lahan Sawah Lindung (LSD) atau LP2B di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, revisi tentang aturan RTRW yang mengatur LSD atau LP2B yang berkaitan dengan tanah produktif lahan swasembada (lahan hijau) tersebut dinilai terlalu memaksakan, sehingga muncul dugaan adanya “pesanan” pada revisi oleh pihak Pemda dan Art- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan.
“Kami menduga bahwa revisi tersebut ada pesanan dari perusahaan besar yang tengah merencanakan pembangunan industri,’ ungkap Saiful, Ketua Umum LSM E-Mbara, usai melakukan audiensi dengan Art/BPN Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/1) lalu.
Pengajuan revisi RTRW harus per 5 Tahun
Menurut Saiful, pengajuan atas revisi RTRW yang diajukan ke Pemerintah Pusat, seharusnya per 5 tahun tahun, baru bisa dikatakan kewajaran,
“Nah, aturan ini kan belum sampai 5 tahun, mau dilakukan revisi, ini kan menjadi tanda tanya besar,” jelas Saiful M-Bara.
Audiensi yang dilakukan gabungan dari sejumlah NgO ke Kantor Art/BPN Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu, Saiful M-Bara selaku Koordinator dalam audiensi tersebut, menduga bahwa revisi tentang tata tuang itu ada kaitannya dengan tanah sawah persawahan desa Selotambak, kecamatan Kraton, yang sempat ricuh antara warga dengan PT. Shier, karena sengketa lahan tersebut.
“Kami menduga adanya kongkalikong, atau pesanan atas revisi perubahan tata ruang di wilayah kabupaten Pasuruan, dan tentu hal ini bukan suatu kebetulan,” tuturnya.
Pada dasarnya, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini dilindungi oleh undang-undang, “jangan sampai revisi tata tuang ini hanya mementingkan perusahaan sehingga melakukan alih fungsi lahan yang berpotensi merusak ketahanan pangan nasional,” tandas Saiful.
“Sawah adalah aset nasional, bukan untuk kepentingan perusahaan Jika LP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu adalah pelanggaran konstitusional,” cetusnya.
Sementara, senada juga diungkapkan Edy Ambon, dari LSM Forum Rembuk Masyarakat Timur (Format) tentang revisi tata ruang kabupaten Pasuruan, terasa ada kejanggalan,
“tentu ini bukan suatu kebetulan, dan saya berharap Art/BPN Kabupaten Pasuruan, yang notabene di bawah Kementerian, tidak melakukan praktek tidak sehat dengan pihak tertentu,” ungkap Edy.
Berkaitan dengan adanya dugaan pesanan dari pihak lain atas revisi tata ruang, Edy Ambon menyinggung tentang adanya pengaruh besar dari “pemain” lama di balik perubahan tata ruang tersebut.
“Kami menduga adanya pengaruh besar, dan pemain lama di balik perubahan tata ruang, dimana nantinya apabila revisi ini disetujui, tentu hal ini akan menguntungkan perusahaan,” katanya.
Kalau kemudian, lanjut Edy, “Revisi ini bertujuan untuk mendatangkan investor dari luar, jangan fokus di wilayah barat saja, wilayah Pasuruan timur juga perlu dikembangkan supaya punya daya tarik terhadap investor dari luar,” pungkasnya















