Sumenep | Sigap88 – Untuk lebih mengefektifitaskan tata kelola barang milik Negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendaftarkan ratusan bidang tanah yang merupakan aset milik pemerintah, kepada kantor pertanahan setempat untuk di sertifikat.
Tujuan penyertifikatan tanah tersebut adalah dalam rangka tertib secara fisik, secara administrasi dan secara hukum sebagai tanda bukti kepemilikan pemerintah
“Pemkab Sumenep telah mendaftarkan ratusan tanah untuk di sertifikat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep,” ungkap Bupati Achmad Fauzi, SH, MH saat apel gabungan di halaman kantor Bupati. Senin (17/07).
Sesuai dengan data yang diperoleh media ini bahwa, Pemkab Sumenep telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang tanah ke BPN Sumenep untuk diterbitkan sertifikat. “Saat ini telah terbit sertifikat sebanyak 165 tanah milik Pemkab Sumenep,” papar Fauzi.
Dirinya berharap, perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses penyertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah, sehingga melakukan koordinasi antar OPD dalam melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Pimpinan OPD harus berkomitmen untuk menyelesaikan asetnya agar tersertifikat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut kepala kantor BPN Sumenep menyerahkan 165 sertifikat yang sudah terbit kepada Pemkab Sumenep yang diterima oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya sisa sertifikat yang belum terbit secepatmya terbit,” ucap kepala kantor BPN Sumenep.