Sumenep | Sigap88 – Polsek Sapeken, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis pil logo “Y” di rumah tersangka inisial AA (21) alamat Kampung Kita Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa (16/08).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, berawal dari informasi bahwa salah satu warga Dusun Karang Kongo Desa Sapeken bernama inisial RW menyimpan Pil logo ‘Y’ di rumahnya.
Lalu petugas Polsek Sapeken melakukan pengecekan dan benar, didapat pil logo ‘Y’
“RW mengakui bahwa barang tersebut adalah milik AA,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti
“Tersangka AA yang seorang lulusan SMA, setelah di interogasi oleh petugas Polsek Sapeken mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Widi
Menurut Widiarti, barang yang berupa pil logo ‘Y’ kepemilikan AA adalah sisa dari barang yang sudah di jual atau diedarkan oleh AA. tanpa memiliki ijin.
“Dikarenakan AA menyimpan dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu. Maka barang bukti berupa pil logo ‘Y’ sebanyak 79 dan tersangka AA diamankan di Mapolsek Sapeken,” terang Kasi Humas
“Atas perbuatannya, tersangka AA akan di jerat dengan pasal Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.