Polsek Sapeken ungkap Kasus Dynamite Fishing

154

Sumenep | Sigap88 – Polsek Sapeken berhasil mengungkap kasus tindak penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) di perairan antara pulau Saur dan pulau Saebus Desa Saur Saebus Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu, (06/02).
.
Kapolsek Sapeken Iptu Datun Subagyo menerangkan bahwa salah satu anggotanya Moh Ali Ma’ruf saat melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di perairan antara pulau Saur dan Saebus ada seorang nelayan menangkap ikan dengan mengunakan bahan peledak (bom ikan).

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan pelapor bersama Ps. Kanit Intelkam BRIPKA Khairul Anwar agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken tersebut.

“Dengan menggunakan perahu anggota Polsek Sapeken mendatangi tempat yang telah di informasikan oleh masyarakat dan dari kejauhan terlihat ada sebuah perahu yang mencurigakan lalu di dekati,” kata Kapolsek Datun.

Setelah di dekati perahu tersebut oleh anggota Polsek Sapeken suruh di rapatkan dan dilakukan penggeledahan di atas perahu tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di atas perahu berupa, 13 botol berisi bahan peledak; 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu; 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu; beberapa ekor jenis ikan; sebuah sumbu peledak.

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

Saat ditunjukkan kepada juru mudi perahu tersebut mengatakan bahwa semua barang bukti (BB) adalah miliknya. “Diketahui bahwa juru mudi perahu tersebut bernama inisial M (41) warga Dusun Saebus II Desa Saur Saebus Kecamatan setempat,” papar Datun.

Selanjutnya tersangka M dan Barang bukti juga perahunya di amankan di Mapolsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Group Mama Muda Kepulauan Kangean Deklarasi Dukung FAHAM di Pilkada Sumenep 2024

Tersangka M, atas perbuatannya menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE