Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Narkoba

66

Sumenep | SIGAP88 – Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di teras rumahnya sendiri desa Pagerungan kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat. Rabu (24/5)

Kapolsek Sapeken, Iptu Dsatun Subagyomenyampaikan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, inisial NS (51) alamat desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, hasil laporan warga bahwa, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Dorong Ketahanan Pangan di Desa Bulangan Barat

Maka, Anggota Polsek Sapeken melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, “Pada hari Kamis (25/05) sekira pukul 03.00 wib petugas menemukan NS sedang berada di teras belakang rumahnya,” kata Iptu DATUN.

Advertisement

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Petugas menemukan barang bukti berupa 4 kantong plastik klip kecil yang di simpan disembunyikan didalam masker warna merah tua yang sedang digantung di jemuran teras rumahnya dengan berat kotor 0,43 gram,” ungkap Kapolsek Datun.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan gandeng Bea Cukai Madura lakukan Ops Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

“Dari hasil interogasi, NS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang akan di jual belikan,” terangnya.

Lalu, tersangka NS beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya NS akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE