Polsek Kangean Ungkap Kasus Curanmor

23

Sumenep | SIGAP88 – Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pemberatan, Sabtu (27/05) kemarin

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH menyampaikan, bahwa seorang pelajar bernama Celvin Raditia Saputra warga desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean datang melapor ke Polsek Kangean karena kehilangan motor pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib dihalaman milik Mohammad Riyan Darusman desa Laok Jang-jang

Selanjutnya, anggota Polsek Kangean melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui dari CCTV yang beredar di masyarakat bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka inisial KD bersama temannya yang masih buron.

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik, Paslon Kharisma Ajak masyarakat Melek Digital

“Dari CCTV yang beredar di masyarakat bawa yang mencuri sepeda motor milik terlapor Celvin Raditia Saputra adalah KD warga desa Angkatan Kecamatan setempat, bersama seorang temannya,” kata Kapolsek Kangean Iptu Agus dalam keterangan tertulisnya

Lalu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan, pada hari Sabtu 27 Mei 2022 sekira pukul : 05.00 Wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka KD saat berada dijalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan.

Baca Juga  Warga Kecamatan Gapura Padati FAHAM Bersholawat Doakan Pasangan Fauzi - Imam Menang di Pilkada 2024

“Saat dilakukan interogasi oleh petugas tersangka KD mengakui bahwa telah mencuri motor milik Celvin Raditia bersama temannya bernama MYD alamat Desa Kolo – Kolo,” ungkap Agus.

Bahkan, kata Kapolsek Agus, tersangka KD mengakui bahwa, telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP yang berbeda yaitu pencurian motor Honda Genio dan motor Suzuki Satria beserta motor Honda Beat Street.

“Petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah diambil oleh tersangka KD,” jelasnya

Baca Juga  FAHAM Bersholawat, Pelaku UMKM Dapat Berkah

Kemudian, tersangka KD diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” tegasnya.

“Tersangka KD pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2022 dan divonis hukuman penjara 10 bulan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE