Polsek Kangean Berhasil Amankan 290 Butir Pil Logo “Y”

21

Sumenep | Sigap88 – Berkat kejelian dan kesigapan anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil mengungkap dan meringkus seseorang yang diduga mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil logo Y.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya telah meringkus tersangka AK (25) warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Setempat.

Kapolsek Kangean Agus Sugito menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka AK berawal dari petugas Polsek Kangean sedang PAM keramaian orkes di alun alun kota Kecamatan Arjasa dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77 pada hari Kamis
15 September 2022 mengamankan inisial F yang sedang dalam pengaruh obat obatan.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Upacara Bendera, Kasdim Tekankan Netralitas Prajurit TNI

“Petugas mengamankan F yang sedang dalam pengaruh obat obatan, dan mengakui telah mengkonsumsi pil logo Y dengan hasil membeli dari AK,” kata Kapolsek Agus. Minggu (18/09).

Kemudian pada hari Jum’at 16 September 2022 sekira pukul : 01.00 WIB petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AK yang berada disebuah warung.

“AK berhasil diamankan di salah satu warung di Kecamatan Arjasa, dan setelah di interogasi oleh petugas dirinya mengakui telah menjual Pil Logo Y kepada F,” papar Agus.

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Selanjutnya AK dibawa kerumahnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah AK di Desa Sambakati dan menemukan barang bukti berupa pil logo Y sebanyak 290 butir.

“Pil logo Y sebanyak 290 butir ditemukan oleh petugas yang disimpan di dalam dus HP merk VIvo berwarna kuning,” jelasnya.

Tersangka AK mengakui bahwa barang yang berupa pil logo Y adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa dari yang telah di edarkan atau di jual. “Selain Pil logo Y, petugas juga mengamankan 25 plastik klip kosong, 1 unit HP merek Realmi warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp. 770.000,” ujarnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Kunjungan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Jatim

Lanjut Kapolsek Kangean Agus, tersangka AK memiliki pil logo Y dengan membeli seharga Rp 1.000.000, sebanyak 500 butir dari Asri, warga Sambakati juga dan saat ini Asri sedang mondok di salah satu Pondok Pesantren di Jawa.

“Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan tersangka AK beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE